Oleh: Didiet Adiputro, Ilmu Politik Universitas Nasional 2005
UU Pemilu akhirnya telah disepekati, meskipun dengan 22 kali lobi yang melelahkan dan boros karena dilakukan di hotel berbintang lima. Hal ini semakin menunjukan ketidakpekaan anggota DPR terhadap efisiensi anggaran di saat resesi ekonomi global saat ini. Kalau kata orang bijak, “biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu”.
Indonesia yang masih dalam masa transisi demokrasi ini memang sangat membutuhkan sebuah peraturan dan sistem yang mapan agar demokrasi yang substansif dapat terjadi. UU yang sangat alot pembahasaannya ini telah mengahasilkan berbagai pasal yang apabila dilihat mengalami beberapa kemajuan, diantaranya pemberian suara dengan cara mencontreng yang berarti kita sudah mulai meninggalkan cara-cara yang dinilai primitif seperti mencoblos. Tapi hal ini juga masih bisa menimbulkan masalah, karena untuk pertama kalinya metode ini dipergunakan.

