Archive for December, 2008

Gus Dur dan Catatan Akhir Tahun 2008

December 30, 2008

Oleh: Didiet Adiputro, Ilmu Politik Universitas Nasional 2005

“Bangsa Indonesia sedang krisis identitas. Pluralisme yang menjadi alasan berdirinya NKRI  terancam”, ujar Gus Dur dalam acara Orasi Akhir Tahun Gus Dur, di Hotel Santika, Minggu, 28 Desember 2008. Dalam menganalisa kondisi di akhir tahun ini, Abdurrahman Wahid yang mantan Presiden Ri ke 4, memulai dengan membawa kita melihat sejarah ke belakang, tentang bagaimana sesungguhnya bangsa kita sejak zaman dahulu sudah sangat menghargai pluralisme dan toleransi antar umat beragama. Jadi Gus Dur meyakini bahwa sikap pluralisme dan mau menerima perbedaan adalah ciri khas bangsa kita, bukan impor dari negara lain. Hadir sebagai panelis dalam diskusi kali ini antara lain Romo Magnis Suseno, Bondan Gunawan, Wimar Witoelar dan Effendi Ghazali.

Wahyu Muryadi - Romo Magnis - Bondan Gunawan - Presiden Wahid - Wimar Witoelar - Effendi Ghazali

Wahyu Muryadi - Romo Magnis - Bondan Gunawan - Gus Dur - Wimar Witoelar - Effendi Ghazali

(more…)

Sosialisme ala Desa Rumah Jamur

December 13, 2008

Oleh: Belati Putra, HI Universitas Nasional 2006 & Bowo – Sayap Imaji

Bagi yang pernah menjalani masa kanak-kanaknya pada era ‘80an, pasti tahu (atau setidaknya ‘pernah tahu’) tentang sebuah film kartun yang menceritakan kehidupan pedesaan yang komunalis dan pola hidup dengan simbiosa-mutual yang sangat-sangat kental dalam cerita pada tiap episodenya. Sekedar memberikan kata kunci pada awal tulisan ini kepada para pembaca, izinkan saya untuk sekedar berteriak, SMURF…!!!


(more…)

Judical Review UU APP dan Urgensi Keberadaan Hakim Konstitusi Perempuan

December 13, 2008

Oleh: Novia Fitri, Alumni, Ilmu Politik Universitas Nasional 2002

Kredibilitas hakim konstitusi selama periode awal berdiri, antara 2003-2008 boleh dikatakan menjadi opsi paling aman dari kritikan yang diajukan terhadap lembaga yudikatif yang baru berdiri sebagai bentuk amanat reformasi 1998 ini. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) selama lima tahun pertama, bagi banyak pihak dianggap cukup memberikan keadilan hukum. Segala bentuk kewenangan seperti judicial review, memutus sengketa hasil pemilu, sengketa lembaga negara dapat diterima dan tidak terlalu memicu kuatnya penolakan, baik yang dilakukan secara persuasif ataupun preventif. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan banyak kalangan adalah representasi perempuan dalam komposisi sembilan hakim konstitusi yang dianggap sebagai “The guardian of Constitution” itu.

Bak gayung bersambut, MK akhirnya menjawab keinginan banyak pihak dengan keberadaan hakim dari kalangan perempuan untuk periode 2008-2013. Perihal komposisi jumlah mungkin dapat dijadikan rekomendasi kedepan mengingat keberadaan ahli hukum tata negara dari kalangan perempuan yang masih minim di negeri ini. Dengan demikian representasi satu orang hakim perempuan menjadi satu progresifitas yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan perempuan untuk memperoleh keadilan hukum. Keberadaan hakim perempuan selayaknya dapat membawa keputusan-keputusan MK untuk lebih memiliki perspektif dan sensitifitas gender.

(more…)