Archive for the ‘Maksimum’ Category

Judical Review UU APP dan Urgensi Keberadaan Hakim Konstitusi Perempuan

December 13, 2008

Oleh: Novia Fitri, Alumni, Ilmu Politik Universitas Nasional 2002

Kredibilitas hakim konstitusi selama periode awal berdiri, antara 2003-2008 boleh dikatakan menjadi opsi paling aman dari kritikan yang diajukan terhadap lembaga yudikatif yang baru berdiri sebagai bentuk amanat reformasi 1998 ini. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) selama lima tahun pertama, bagi banyak pihak dianggap cukup memberikan keadilan hukum. Segala bentuk kewenangan seperti judicial review, memutus sengketa hasil pemilu, sengketa lembaga negara dapat diterima dan tidak terlalu memicu kuatnya penolakan, baik yang dilakukan secara persuasif ataupun preventif. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan banyak kalangan adalah representasi perempuan dalam komposisi sembilan hakim konstitusi yang dianggap sebagai “The guardian of Constitution” itu.

Bak gayung bersambut, MK akhirnya menjawab keinginan banyak pihak dengan keberadaan hakim dari kalangan perempuan untuk periode 2008-2013. Perihal komposisi jumlah mungkin dapat dijadikan rekomendasi kedepan mengingat keberadaan ahli hukum tata negara dari kalangan perempuan yang masih minim di negeri ini. Dengan demikian representasi satu orang hakim perempuan menjadi satu progresifitas yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan perempuan untuk memperoleh keadilan hukum. Keberadaan hakim perempuan selayaknya dapat membawa keputusan-keputusan MK untuk lebih memiliki perspektif dan sensitifitas gender.

(more…)

Moral Elite Politik

November 12, 2008

Oleh: Fritz Jojong, HI Universitas Nasional 2006

Usai merayakan perhelatan demokrasi akbar 2004 lalu dan ketika demokrasi menggema di bumi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ini, dentuman demokrasi kini semakin menjadi-menjadi dan semakin keras terdengar di belahan bumi nusantara tercinta kita. Tetapi meskipun dikatakan sukses, berbagai kekurangan dan penyimpangan kerap kali terjadi. Bahkan persoalan demokrasi masih perlu penyelesaian. Politik uang atau money politic, kekerasan atau violence politic atau pun bentuk political corruption lainnya sering mewarnai perpolitikan kita.

Situasi yang sangat memprihatinkan khususnya bagi keberlangsungan demokrasi di negara tercinta ini. Kejahatan seperti itulah yang nampaknya akan menghalangi berkembangnya politik yang demokratis di Indonesia. Persoalan demokrasi juga akan menyesatkan persepsi masyarakat tentang makna demokrasi yang sedang kita bangun. Norma-norma mulia demokrasi dijadikan alasan kebenaran atas cara represif para penguasa (incumbent) dengan tidak sah dan tidak etis menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keuntungan politik. Akibatnya demokrasi yang sebetulnya merupakan momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat kini menjadi ajang pertarungan para elite politik. Lalu harus seperti apakah elite politik di Indonesia saat ini? Bermoralkah mereka?

(more…)

UU Pemilu dan Pemantapan Oligarki Partai

March 26, 2008

Oleh: Didiet Adiputro, Ilmu Politik Universitas Nasional 2005

UU Pemilu akhirnya telah disepekati, meskipun dengan 22 kali lobi yang melelahkan dan boros karena dilakukan di hotel berbintang lima. Hal ini semakin menunjukan ketidakpekaan anggota DPR terhadap efisiensi anggaran di saat resesi ekonomi global saat ini. Kalau kata orang bijak, “biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu”.

Indonesia yang masih dalam masa transisi demokrasi ini memang sangat membutuhkan sebuah peraturan dan sistem yang mapan agar demokrasi yang substansif dapat terjadi. UU yang sangat alot pembahasaannya ini telah mengahasilkan berbagai pasal yang apabila dilihat mengalami beberapa kemajuan, diantaranya pemberian suara dengan cara mencontreng yang berarti kita sudah mulai meninggalkan cara-cara yang dinilai primitif seperti mencoblos. Tapi hal ini juga masih bisa menimbulkan masalah, karena untuk pertama kalinya metode ini dipergunakan.

(more…)

Drama Ironis Pemerintah dan Lapindo Berantas Inc

March 26, 2008

Oleh: Belati Putra, HI Universitas Nasional 2006

Keputusan pemberian ganti rugi kepada sebagian korban lumpur panas Lapindo yang akan ditanggung oleh pemerintah dinilai menjadi gambaran nyata untuk melihat sisi lemahnya pemerintah jika berhadapan dengan Lapindo Brantas Inc, seperti diungkapkan Effendy Choirie, ketua fraksi PKB DPR. Dana yang akan digunakan pemerintah untuk program ‘nalangin’ tersebut adalah uang rakyat, bukan uang pemerintah.

Ironismenya disini adalah secara tidak langsung, kejadian meluapnya lumpur yang disebabkan kelalaian Lapindo Brantas (terlepas dari hal tersebut adalah human error atau kecelakaan yang tidak disengaja ) dalam kegiatan operasionalnya, yang notabene berdampak sangat buruk dan begitu merugikan masyarakat, harus ditanggung sendiri oleh masyarakat yang uangnya digunakan pemerintah untuk program ‘nalangin’ tersebut. Jadi pada kenyataan sesungguhnya, uang yang disetorkan masyarakat kepada pemerintah atas nama “Pajak”, digunakan lagi oleh pemerintah untuk membantu korban bencana (yang tidak lain adalah masyarakat itu sendiri) yang ditimbulkan oleh Lapindo Brantas.

Jadi dalam permasalahan ini, Lapindo Brantas seperti tidak BERTANGGUNG JAWAB atas ulah kelalaiannya sendiri.

(more…)