Oleh: Novia Fitri, Alumni, Ilmu Politik Universitas Nasional 2002
Kredibilitas hakim konstitusi selama periode awal berdiri, antara 2003-2008 boleh dikatakan menjadi opsi paling aman dari kritikan yang diajukan terhadap lembaga yudikatif yang baru berdiri sebagai bentuk amanat reformasi 1998 ini. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) selama lima tahun pertama, bagi banyak pihak dianggap cukup memberikan keadilan hukum. Segala bentuk kewenangan seperti judicial review, memutus sengketa hasil pemilu, sengketa lembaga negara dapat diterima dan tidak terlalu memicu kuatnya penolakan, baik yang dilakukan secara persuasif ataupun preventif. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan banyak kalangan adalah representasi perempuan dalam komposisi sembilan hakim konstitusi yang dianggap sebagai “The guardian of Constitution” itu.
Bak gayung bersambut, MK akhirnya menjawab keinginan banyak pihak dengan keberadaan hakim dari kalangan perempuan untuk periode 2008-2013. Perihal komposisi jumlah mungkin dapat dijadikan rekomendasi kedepan mengingat keberadaan ahli hukum tata negara dari kalangan perempuan yang masih minim di negeri ini. Dengan demikian representasi satu orang hakim perempuan menjadi satu progresifitas yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan perempuan untuk memperoleh keadilan hukum. Keberadaan hakim perempuan selayaknya dapat membawa keputusan-keputusan MK untuk lebih memiliki perspektif dan sensitifitas gender.

