<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>KELOMPOK STUDI MAHASISWA UNAS &#187; Maksimum</title>
	<atom:link href="http://ksmunas.wordpress.com/category/maksimum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ksmunas.wordpress.com</link>
	<description>Bersatu Membangun Kekuatan Intelektual yang Kritis Menuju Kesejahteraan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 04:28:36 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='ksmunas.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/62327900f214e3fac5865433acefd537?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>KELOMPOK STUDI MAHASISWA UNAS &#187; Maksimum</title>
		<link>http://ksmunas.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ksmunas.wordpress.com/osd.xml" title="KELOMPOK STUDI MAHASISWA UNAS" />
		<item>
		<title>Judical Review UU APP dan Urgensi Keberadaan Hakim Konstitusi Perempuan</title>
		<link>http://ksmunas.wordpress.com/2008/12/13/judical-review-uu-app-dan-urgensi-keberadaan-hakim-konstitusi-perempuan/</link>
		<comments>http://ksmunas.wordpress.com/2008/12/13/judical-review-uu-app-dan-urgensi-keberadaan-hakim-konstitusi-perempuan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2008 15:57:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminksm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Maksimum]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Judical Review]]></category>
		<category><![CDATA[kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[UUD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ksmunas.wordpress.com/?p=105</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Novia Fitri, Alumni, Ilmu Politik Universitas Nasional 2002
Kredibilitas hakim konstitusi selama periode awal berdiri, antara 2003-2008 boleh dikatakan menjadi opsi paling aman dari kritikan yang diajukan terhadap lembaga yudikatif yang baru berdiri sebagai bentuk amanat reformasi 1998 ini. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) selama lima tahun pertama, bagi banyak pihak dianggap cukup memberikan keadilan hukum. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=105&subd=ksmunas&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Oleh: Novia Fitri, Alumni, Ilmu Politik Universitas Nasional 2002</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Kredibilitas hakim konstitusi selama periode awal berdiri, antara 2003-2008 boleh dikatakan menjadi opsi paling aman dari kritikan yang diajukan terhadap lembaga yudikatif yang baru berdiri sebagai bentuk amanat reformasi 1998 ini. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) selama lima tahun pertama, bagi banyak pihak dianggap cukup memberikan keadilan hukum. Segala bentuk kewenangan seperti judicial review, memutus sengketa hasil pemilu, sengketa lembaga negara dapat diterima dan tidak terlalu memicu kuatnya penolakan, baik yang dilakukan secara persuasif ataupun preventif. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan banyak kalangan adalah representasi perempuan dalam komposisi sembilan hakim konstitusi yang dianggap sebagai “The guardian of Constitution” itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Bak gayung bersambut, MK akhirnya menjawab keinginan banyak pihak dengan keberadaan hakim dari kalangan perempuan untuk periode 2008-2013. Perihal komposisi jumlah mungkin dapat dijadikan rekomendasi kedepan mengingat keberadaan ahli hukum tata negara dari kalangan perempuan yang masih minim di negeri ini. Dengan demikian representasi satu orang hakim perempuan menjadi satu progresifitas yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan perempuan untuk memperoleh keadilan hukum. Keberadaan hakim perempuan selayaknya dapat membawa keputusan-keputusan MK untuk lebih memiliki perspektif dan sensitifitas gender.</span></p>
<p><span id="more-105"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Kini ujian pertama bagi hakim konstitusi dalam mengakomodasi kepentingan perempuan segera terealisasikan sehubungan dengan tengah dipersiapkannya pengajuan judicial review atas Undang Undang Anti Pornografi-Pornoaksi (UU APP) yang baru-baru ini disahkan para wakil rakyat di parlemen. UU APP ini bagi sebagian kalangan dianggap merugikan kaum perempuan. Perihal ketidakjelasan dari definisi “porno” saja tak pelak mengundang perdebatan panjang, mengingat nilai relativitas yang tinggi dikalangan masyarakat yang memiliki keragaman budaya ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Sesuatu yang substansial sepertinya menjadi alasan tersendiri untuk menyusun sekian banyak pertanyaan apakah UU APP adil bagi perempuan yang selalu diidentikan sebagai objek dari sensualitas yang berbau porno. Susunan pertanyaan tersebut dirangkai dengan kalimat-kalimat hukum yang memiliki acuan dasar yang jelas untuk kemudian dibawa kemeja sidang hakim konstitusi yang terhormat dan diuji melalui proses judicial review. Idealnya pengajuan judicial review dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya sedang dan akan dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Diatur kemudian dalam Undang Undang, Permohonan untuk pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945 dapat dilakukan oleh (1) Individu atau perorangan warga negara Indonesia, (2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (3) Badan hukum publik atau privat atau (4) Lembaga Negara. Keempat kategori yang disebut, jika hak dan kewenangan konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya satu undang-undang mempunyai legal standing, untuk mengajukan permohonan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Judicial review terhadap UU APP yang kini tengah santer dipersiapkan sebagai langkah hukum yang pasti untuk memperoleh keadilan khususnya bagi kaum perempuan jelas akan menyentil semangat mewujudkan keadilan gender serta mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam ruang publik. Dengan demikian menjadi suatu amanat yang harus diemban para pengawal konstitusi, khususnya hakim konstitusi perempuan untuk lebih sensitif terhadap kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan. Keberadaan seorang hakim konstitusi perempuan diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak perempuan itu sendiri dalam memperoleh keadilan hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Dengan adanya hakim konstitusi perempuan dalam tubuh MK idealnya dapat menjadikan amar putusan MK tidak hanya bernuansa maskulinitas, nilai-nilai feminisme tentunya akan turut serta mengisi ruang pada setiap putusannya. Hal ini terkait dengan figur hakim konstitusi perempuan yang tentunya akan mampu melihat problem implementasi konstitusi dengan menggunakan sudut pandang yang berbeda. Seorang hakim konstitusi perempuan dengan perspektif gendernya mampu membuat konstruksi putusan hukum menjadi semakin komprehensif, karena dibangun dari ragam pandangan yang berbeda, tidak melulu parsial berisi suara para lelaki.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Pengajuan judicial review terhadap UU APP yang sedang dipersipkan tersebut nantinya akan menguji kredibilitas hakim yang seyogyanya memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela sebagaimana diatur dalam perudang-undangan. Hakim konstitusi juga disyaratkan seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, dan yang terpenting mampu berlaku adil. Kualifikasi yang terakhir ini sekiranya adalah perihal yang paling penting untuk dipertanggungjawabkan dimata masyarakat, apalagi jika bersentuhan dengan makna adil untuk laki-laki dan perempuan sebagai warga negara terkait masih ditemukannya konstruksi kebijakan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang merugi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Urgensi perempuan dalam komposisi hakim konstitusi yang mengemban tugas mengawal UUD dinilai sebagai bentuk perwujudan ’adil’ sesungguhnya yang mana dimulai dari penegak keadilan itu sendiri. Kepekaan para hakim konstitusi atas kepentingan perempuan jelas membutuhkan dorongan dari keberadaan seorang perempuan dalam komposisinya. Judicial review UU APP yang nantinya akan diajukan membutuhkan peran hakim konstitusi perempuan untuk memperlihatkan sisi feminisme dan sensitif gendernya demi memberikan keadilan bagi semua kalangan, dan demi menghilangkan sebuah paradigma yang selalu dan melulu menempatkan perempuan sebagai pihak yang dirugikan dari kebijakan yang pula sarat kepentingan. Disinilah fungsi ”The Guardian and Interpreter of Constitution”, mengawal dan menafsirkan UUD dengan memberikan keadilan melalui signifikansi perannya.</span></p>
Posted in Maksimum Tagged: hakim, Judical Review, kepentingan, konstitusi, perempuan, UUD <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ksmunas.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ksmunas.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ksmunas.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ksmunas.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ksmunas.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ksmunas.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ksmunas.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ksmunas.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ksmunas.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ksmunas.wordpress.com/105/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=105&subd=ksmunas&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ksmunas.wordpress.com/2008/12/13/judical-review-uu-app-dan-urgensi-keberadaan-hakim-konstitusi-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f48e5c1f3f19fe8cda6f905e67b19df1?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">adminksm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Moral Elite Politik</title>
		<link>http://ksmunas.wordpress.com/2008/11/12/moral-elite-politik/</link>
		<comments>http://ksmunas.wordpress.com/2008/11/12/moral-elite-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2008 01:11:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminksm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Maksimum]]></category>
		<category><![CDATA[moral]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[elite]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kolusi]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ksmunas.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fritz Jojong, HI Universitas Nasional 2006 
Usai merayakan perhelatan demokrasi akbar 2004 lalu dan ketika demokrasi menggema di bumi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ini, dentuman demokrasi kini semakin menjadi-menjadi dan semakin keras terdengar di belahan bumi nusantara tercinta kita. Tetapi meskipun dikatakan sukses, berbagai kekurangan dan penyimpangan kerap kali terjadi. Bahkan persoalan demokrasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=92&subd=ksmunas&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Oleh: Fritz Jojong, HI Universitas Nasional 2006 </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Usai merayakan perhelatan demokrasi akbar 2004 lalu dan ketika demokrasi menggema di bumi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ini, dentuman demokrasi kini semakin menjadi-menjadi dan semakin keras terdengar di belahan bumi nusantara tercinta kita. Tetapi meskipun dikatakan sukses, berbagai kekurangan dan penyimpangan kerap kali terjadi. Bahkan persoalan demokrasi masih perlu penyelesaian. Politik uang atau money politic, kekerasan atau violence politic atau pun bentuk political corruption lainnya sering mewarnai perpolitikan kita.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Situasi yang sangat memprihatinkan khususnya bagi keberlangsungan demokrasi di negara tercinta ini. Kejahatan seperti itulah yang nampaknya akan menghalangi berkembangnya politik yang demokratis di Indonesia. Persoalan demokrasi juga akan menyesatkan persepsi masyarakat tentang makna demokrasi yang sedang kita bangun. Norma-norma mulia demokrasi dijadikan alasan kebenaran atas cara represif para penguasa (incumbent) dengan tidak sah dan tidak etis menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keuntungan politik. Akibatnya demokrasi yang sebetulnya merupakan momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat kini menjadi ajang pertarungan para elite politik. Lalu harus  seperti apakah elite politik di Indonesia saat ini? Bermoralkah mereka?</span></p>
<p><span id="more-92"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Menurut seorang jurnalis muda, Heri Lesek, para elite politik di Indonesia masih cenderung otoritarianisme, suka berspekulasi, mengecoh atau menipu publik dengan deal-deal yang merugikan rakyat. Untuk itu menurutnya, keberagaman persoalan demokrasi perlu adanya moralitas elite politik yang manusiawi. Pernyataan yang memang benar adanya dan patut disuarakan, dalam hal ini elite politik seharusnya bisa memberdayakan masyarakat bukannya memperdaya rakyat. Mereka memimpin bukan untuk menjadi wakil rakyat tapi wakil pribadi, keluarga, kolega terdekat mereka. Sungguh realitas yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Elite politik seharusnya bisa menjadi pelayan rakyat dan bukan rakyat yang melayani mereka karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat. Kekuasaan dijadikan alat legitimasi mereka untuk meraih apa pun yang mereka inginkan sehingga tidak heran para pejabat kita dibanjiri uang, harta bergelimang dan tidak pernah berkekurangan. Sementara rakyat begitu menderita dan selalu berharap akan belas kasihan dari bapak-bapak berdasi kita.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Inilah produk politik tidak bermoral, sehingga bagi mereka apa pun bisa diobral dengan kekuatan uang tersebut, uang menjadi alternatif sumber daya penekan bagi para elite politik untuk kepentingannya. Jadinya, elite politik terjebak dalam sistem yang kacau balau dan membudaya koruptif. Ironisnya kehidupan perpolitikan kita semakin diperparah oleh ketidakpastian hukum. Hukum yang semestinya menjadi penegak keadilan, kini menjadi wadah korporasi dan deal yang menguntungkan bagi para elite politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Pasalnya, hukum menjadi ambivalent dalam memproses, mengadili, dan memutuskan pelanggaran terhadap demokrasi, sehingga orang atau pihak tertentu yang seharusnya dihukum tidak mendapat sanksi apa pun bahkan anehnya para pelaku masih diberi jabatan empuk di birokrat kita. Sebut saja Nurdin Halid yang menjabat sebagai ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sementara dirinya masih berstatus tahanan Tipikor di Rutan Salemba.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Realita yang cukup melukiskan betapa tidak bermoralnya elite politik kita. Perwujudan nilai-nilai demokrasi yang berprinsip jujur, adil, bebas, dan rahasia semakin jauh dari apa yang diharapakan seolah-olah  apa yang diamanatkan Abraham Lincoln: suatu pemerintahan dari rakyat untuk rakyat tidak relevan dan hanya sebuah mimpi yang tidak realistis untuk berharap adanya perubahan dan perbaikan moral.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Padahal demokrasi telah menyuguhkan kebaikan-kebaikan untuk perubahan ke arah yang lebih baik bagi bangsa Indonesia. Apakah fenomena tersebut mengindikasikan ketidakmampuan kita untuk berdemokrasi? Tentu tidak, sebetulnya kita mampu untuk berdemokrasi tetapi karena saat ini masih begitu banyak politisi dan elite politik kita yang berasal dari budaya kiminal dan koruptif yang menduduki parlemen, atau pun posisi penting di birokrat kita. Sehingga perilaku yang sudah mendarah daging tersebut membudaya dan membuat kita tidak berdaya karena virus tersebut terus menular bahkan berkembang menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Lagi-lagi rakyat dikorbankan. Pengangguran dan kemiskinan kian meningkat, perkembangan perekonomian tidak menunjukkan suatu kemajuan yang berarti, inflasi meningkat dan bahkan krisis ekonomi sesi kedua setelah 1998 bukan tidak mustahil akan terjadi . Tapi sangat disesalkan para elite politik kita santai-santai saja, mereka amat menikmatinya seolah-olah tidak terjadi apa-apa atau tidak ada yang salah dengan kinerja mereka. Sadar atau tidak sadar kebobrokan mereka telah memiskinkan rakyat, inilah kemiskinan struktural yang tersistematis akibat ulah manusia-manusia tidak bertanggung jawab.  Kenyataan itu membuat rakyat bertanya-tanya bahkan menggugat eksistensi dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang diidolakan rakyat untuk membawa perubahan ternyata membawa kita pada jurang kemiskinan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Tapi adalah suatu kekeliruan bahwa sistem demokrasi dikambinghitamkan dalam hal ini, demokrasi telah menghidangkan kebajikan-kebajikan moral hanya dalam mengimplentasikan nilai-nilai demokrsi tersebut ada orang atau oknum tertentu yang tidak berjalan dalam koridor demokrasi sesungguhnya sehingga apa yang dicita-citakan demokrasi semakin jauh dari apa yang diharapkan. Korupsi, kolusi, nepotisme begitu menjamur bahkan di tingkat daerah sampai pada tingkat desa pun praktek-praktek kejahatan tersebut terjadi. Oleh karena itu praktek-praktek kejahatan demokrasi harus dihilangkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menyepelehkan demokrasi dengan dalih untuk kesejahteraan umum. Demokrasi adalah kebanggaan kita, investasi kita untuk menjadi bangsa yang kuat dan maju dan bisa disegani di kancah internasional. Untuk itu sebagai bangsa demokratis kita seharusnya sadar dan berani memanfaatkan momentum demokrasi untuk kesejahteraan. Dan yang terpenting adalah elite politik penjahat dan tidak bermoral harus dilawan dan harus dihilangkan dari wajah demokrasi kita karena kehadiran mereka telah membawa malapetaka yang akan datang silih berganti dan tidak kan berkesudahan bagi perkembangan demokratisasi di Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Bangsa kita butuh elite politik yang menjalankan kuasanya dengan cara-cara yang sungguh-sungguh demokratik, yang menggambarkan kehendak nyata dari rakyat. Tidak ada pembenaran bagi penjahat demokrasi. Jika praktek itu dilaksanakan saya yakin bangsa Indonesia akan memperoleh demokrasi sejatinya.</span></p>
Posted in Maksimum Tagged: demokrasi, elite, kolusi, korupsi, moral, politik, rakyat <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ksmunas.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ksmunas.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ksmunas.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ksmunas.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ksmunas.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ksmunas.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ksmunas.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ksmunas.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ksmunas.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ksmunas.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=92&subd=ksmunas&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ksmunas.wordpress.com/2008/11/12/moral-elite-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f48e5c1f3f19fe8cda6f905e67b19df1?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">adminksm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU Pemilu dan Pemantapan Oligarki Partai</title>
		<link>http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/uu-pemilu-dan-pemantapan-oligarki-partai/</link>
		<comments>http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/uu-pemilu-dan-pemantapan-oligarki-partai/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 22:36:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminksm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Maksimum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Partai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/uu-pemilu-dan-pemantapan-oligarki-partai/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Didiet Adiputro, Ilmu Politik Universitas Nasional 2005
UU Pemilu akhirnya telah disepekati, meskipun dengan 22 kali lobi yang melelahkan dan boros karena dilakukan di hotel berbintang lima. Hal ini semakin menunjukan ketidakpekaan anggota DPR terhadap efisiensi anggaran di saat resesi ekonomi global saat ini. Kalau kata orang bijak, “biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu”.
Indonesia yang masih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=39&subd=ksmunas&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Oleh: Didiet Adiputro, Ilmu Politik Universitas Nasional 2005</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>UU Pemilu akhirnya telah disepekati, meskipun dengan 22 kali lobi yang melelahkan dan boros karena dilakukan di hotel berbintang lima. Hal ini semakin menunjukan ketidakpekaan anggota DPR terhadap efisiensi anggaran di saat resesi ekonomi global saat ini. Kalau kata orang bijak, “biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Indonesia yang masih dalam masa transisi demokrasi ini memang sangat membutuhkan sebuah peraturan dan sistem yang mapan agar demokrasi yang substansif dapat terjadi. UU yang sangat alot pembahasaannya ini telah mengahasilkan berbagai pasal yang apabila dilihat mengalami beberapa kemajuan, diantaranya pemberian suara dengan cara mencontreng yang berarti kita sudah mulai meninggalkan cara-cara yang dinilai primitif seperti mencoblos. Tapi hal ini juga masih bisa menimbulkan masalah, karena untuk pertama kalinya metode ini dipergunakan.</p>
<p><span id="more-39"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Sementara itu DPD yang selama ini dinilai tidak lebih dari lembaga “LSM” yang hanya bisa mengusulkan tapi tak pernah digubris, tampaknya hanya akan semakin menjadi macan ompong dan lembaga pelarian bagi para politisi Jakarta yang gagal menjadi anggota DPR. Bagaimana tidak, dalam UU Pemilu dikatakan kalau calon anggota DPD tidak harus berdomisili di daerah pemilihannya. Bisa dibayangkan, bagaimana putra-putra daerah akan semakin terpinggirkan oleh para politisi Jakarta yang bisa sekonyong-konyong mewakili daerah tertentu, apalagi jika punya modal yang besar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Padahal DPD saat ini sangat diharapkan menjadi kekuatan moral yang dapat mewakili aspirasi daerah karena langsung dipilih tanpa nomor urut dan kompromi elit partai. Untuk kedepan tampaknya kita tidak bisa berharap banyak dari lembaga yang satu ini, selain upaya penguatan peran DPD melalui amandemen kelima konstitusi yang gagal, untuk pemilu besok DPD diprediksi akan menjadi lembaga pelarian bagi politisi Jakarta yang gagal mendapat jatah di DPR. Apalagi kedepannya politisi partaipun dapat mencalonkan diri jadi anggota DPD. Berarti semakin lengkaplah oligarki parpol di dalam sistem kita. Padahal DPD sangat diharapkan sebagai kekeuatan penyeimbang untuk membuat sistem bikameral yang kuat dan efektif.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Sebenarnya ada beberapa kemajuan lainnya dalam undang-undang ini seperti penentuan calon anggota legislatif terpilih yang perolehan suaranya mencapai 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dapat langsung terpilih. Seperti kita ketahui bersama bahwa angka BPP ini dinilai kurang realistik, sehingga sangat sulit tertembus. Pada pemilu 2004 hanya dua calon anggota dewan yang berhasil mencapai BPP, yaitu Dr. Hidayat Nurwahid (Ketua MPR) dan Saleh Djasit (Mantan gubernur Riau), itupun mereka berada pada nomor urut jadi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Akan tetapi keputusan yang progres ini kembali tercederai oleh keputusan lainnya yaitu jika lebih dari satu orang yang mencapai 30 persen BPP maka akan dikembalikan pada nomor urut. Hal ini menunjukan bahwa partai memang belum siap melepaskan “cengkramannya” dan kita harus siap juga kalau wakil rakyat kita di masa datang, memang bukan sepenuhnya representasi suara terbanyak dari rakyat, melainkan kompromi para elit partai yang tak ubahnya seperti “makelar” kekuasaan belaka.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Sudah saatnya penyederhanaan dan oligarki partai direduksi untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan mantap. Penciptaan kekuatan penyeimbang juga mutlak dilakukan, seperti calon independen dan penguatan peran DPD di parlemen sehingga dapat tercipta double check sistem dan menyingkirkan absolutisme suatu lembaga.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ksmunas.wordpress.com/39/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ksmunas.wordpress.com/39/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ksmunas.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ksmunas.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ksmunas.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ksmunas.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ksmunas.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ksmunas.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ksmunas.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ksmunas.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ksmunas.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ksmunas.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=39&subd=ksmunas&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/uu-pemilu-dan-pemantapan-oligarki-partai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f48e5c1f3f19fe8cda6f905e67b19df1?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">adminksm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Drama Ironis Pemerintah dan Lapindo Berantas Inc</title>
		<link>http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/drama-ironis-pemerintah-dan-lapindo-berantas-inc/</link>
		<comments>http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/drama-ironis-pemerintah-dan-lapindo-berantas-inc/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 22:31:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adminksm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Maksimum]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Lapindo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/drama-ironis-pemerintah-dan-lapindo-berantas-inc/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Belati Putra, HI Universitas Nasional 2006
Keputusan pemberian ganti rugi kepada sebagian korban lumpur panas Lapindo yang akan ditanggung oleh pemerintah dinilai menjadi gambaran nyata untuk melihat sisi lemahnya pemerintah jika berhadapan dengan Lapindo Brantas Inc, seperti diungkapkan Effendy Choirie, ketua fraksi PKB DPR. Dana yang akan digunakan pemerintah untuk program ‘nalangin’ tersebut adalah uang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=38&subd=ksmunas&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Oleh: Belati Putra, HI Universitas Nasional 2006</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Keputusan pemberian ganti rugi kepada sebagian korban lumpur panas Lapindo yang akan ditanggung oleh pemerintah dinilai menjadi gambaran nyata untuk melihat sisi lemahnya pemerintah jika berhadapan dengan Lapindo Brantas Inc, seperti diungkapkan Effendy Choirie, ketua fraksi PKB DPR. Dana yang akan digunakan pemerintah untuk program ‘nalangin’ tersebut adalah uang rakyat, bukan uang pemerintah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Ironismenya disini adalah secara tidak langsung, kejadian meluapnya lumpur yang disebabkan kelalaian Lapindo Brantas (terlepas dari hal tersebut adalah human error atau kecelakaan yang tidak disengaja ) dalam kegiatan operasionalnya, yang notabene berdampak sangat buruk dan begitu merugikan masyarakat, harus ditanggung sendiri oleh masyarakat yang uangnya digunakan pemerintah untuk program ‘nalangin’ tersebut. Jadi pada kenyataan sesungguhnya, uang yang disetorkan masyarakat kepada pemerintah atas nama “Pajak”, digunakan  lagi oleh pemerintah untuk membantu korban bencana (yang tidak lain adalah masyarakat itu sendiri) yang ditimbulkan oleh Lapindo Brantas.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Jadi dalam permasalahan ini, Lapindo Brantas seperti tidak BERTANGGUNG JAWAB atas ulah kelalaiannya sendiri.</p>
<p><span id="more-38"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Sebenarnya masalah pertanggung jawaban Lapindo Brantas Inc, Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah bertanggung jawab, yaitu “akan” mengeluarkan dana sekitar 5,5 triliun rupiah untuk ganti rugi, tanggul penahan, dan hal lainnya, walaupun sampai saat ini realisasinya baru 2,8 triliun rupiah. Dan kata “akan” sepertinya benar-benar hanya menjadi rencana belaka karena pada kenyataannya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung telah memenangkan pihak Lapindo dalam persidangan dan menyatakan bahwa Lapindo Brantas Inc. tidak bersalah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Pemerintah memutuskan untuk memperlakukan sama terhadap warga korban lumpur Lapindo, termasuk warga desa Besuki, desa Penjarakan, dan desa Kedung Cangkring yang selama ini belum termasuk ke dalam Peta Area Terdampak sebagaimana dituangkan dalam Perpres No. 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Demi berjalan lancarnya program tersebut, pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sejumlah 700 miliar rupiah untuk pembebasan lahan yang diambil dari APBN perubahan tahun 2008, yang dibahas bersama DPR.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Permasalahannya apakah dana yang akan dikeluarkan pemerintah tersebut nantinya akan ditagihkan ke pihak Lapindo Brantas Inc? Atau malah pada suatu saat nanti lapindo Brantas lah yang akan menagih dana 2,8 triliun yang telah dikeluarkannya kepada pemerintah? Mengingat bahwa keputusan pengadilan menyatakan bahwa mereka (Lapindo Brantas) tidak bersalah. Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto menanggapi, “Pokoknya yang paling terpenting adalah bahwa masyarakat bisa mendapat ganti rugi tersebut terlebih dahulu”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Sejumlah anggota DPR pun berpendapat bahwa Lapindo Brantas lah yang seharusnya menanggung beban akibat kelalaian mereka sendiri, yang berakibat buruk bagi warga disekitarnya. Bahkan sekjen PDI-P, Pramono Anung W, meminta agar pemerintah menjelaskan secara transparan dan sejujur-jujurnya tentang keputusan tersebut. Karena menurutnya, dikhawatirkan keputusan tersebut diambil  setelah adanya kesepakatan-kesepakatan antara pemerintah dan Lapindo Brantas Inc.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:28.35pt;"><span>Dan kita sebagai masyarakat biasa tentunya hanya bisa menunggu keberanian pemerintah agar bersikap tegas kepada Lapindo Brantas untuk menunjukkan rasa tanggung jawab yang sesungguhnya atas bencana nasional ini (terlepas dari keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka ‘bebas dosa’). Karena tidak adil sepertinya “Untung Sendiri, Lumpur kok bagi-bagi”.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ksmunas.wordpress.com/38/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ksmunas.wordpress.com/38/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ksmunas.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ksmunas.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ksmunas.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ksmunas.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ksmunas.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ksmunas.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ksmunas.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ksmunas.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ksmunas.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ksmunas.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ksmunas.wordpress.com&blog=2760081&post=38&subd=ksmunas&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ksmunas.wordpress.com/2008/03/26/drama-ironis-pemerintah-dan-lapindo-berantas-inc/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f48e5c1f3f19fe8cda6f905e67b19df1?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">adminksm</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>